Berdasarkan sumber terpercaya secara historis, emas telah dipakai sejak 3000 tahun yang lalu. Ketangguhannya melintasi zaman dengan nilai yang selalu stabil membuat emas tak hanya sebagai simbol harta kekayaan dan kemuliaan, namun juga kekuatan ekonomi suatu bangsa. Bahkan nilainya yang secara fitrah built-in mengandung dan membawa nilai keadilan kemudian dimanfaatkan menjadi fondasi stabilitas ekonomi negara dan juga menjadi mata uang.
Di zaman Nabi Muhammad SAW, mata uang emas yang dikenal dengan dinar pun menjadi media alat tukar dalam perdagangan. Itulah mengapa emas termasuk barang ribawi yang memenuhi syarat hulul, taqabudl, tamasul. Selain emas, benda ribawi lainnya adalah perak, gandum, kurma, dan bahan-bahan pokok lainnya. Maka tukar menukar harus dilakukan secara tunai yadan biyadin, mitslan bi mistlin, sawaan bi sawaan.
Namun hari ini, mata uang kita bukan lagi emas melainkan uang kertas. Lantas bagaimana kedudukan emas hari ini? Gimana hukumnya? Gimana agar kita bisa mendapatkan manfaat dari emas logam mulia ini?
Kami bahas dalam webinar, silakan klik di bawah ini ya by Mas Agastya Harjunadhi, Master Dealer/Public Gold Bussiness Owner, counselor/trainer/life coach/guru agama di IIBSA Pare, Kediri, dan dosen di STIQ Ar Rahman, Bogor.
Salah satu rujukannya adalah fatwa MUI No. 77 tahun 2010

